Kasus Hasyim Asyari dan Problem Integritas Penyelenggara Pemilu
Manage episode 427840942 series 3152218
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali disorot, lagi-lagi karena tingkah pucuk pimpinannya, Hasyim Asyari yang berulang kali tersangkut masalah etik. Akhirnya, Hasyim dipecat dari jabatan ketua sekaligus anggota KPU RI, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sanksi pemberhentian tetap ini dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini bukan kasus pertama yang menjerat Hasyim. Sebelumnya ia diadukan ke DKPP karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni yang dikenal sebagai "Wanita Emas".
Kasus Hasyim Asyari merupakan puncak gunung es kasus kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut catatan Komnas Perempuan, Ketua KPU Manggarai Barat dan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan saat ini juga tengah diperiksa karena dugaan tindak asusila.
DKPP sepanjang 2017-2023, telah menangani 25 laporan kasus kekerasan seksual. Sedangkan pada 2023, DKPP menerima 4 laporan pelanggaran etik pada kasus asusila dengan terlapor ketua KPU, anggota KPU, dan 2 staf KPU.
Di sisi lain, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tetapi baru 2 dari 7 aturan turunan yang diterbitkan.
Apakah UU TPKS bisa digunakan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban? Bagaimana memutus rantai kekerasan seksual di lembaga penyelenggara pemilu? Apa dampak kasus-kasus ini terhadap proses pemilu dan hasilnya? Kita bincangkan bersama Pegiat Pemilu dan Komisioner Bawaslu RI 2008-2012 Wahidah Suaib dan Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1312 episoade