Polisi Bisa Blokir Internet, RUU Polri Ancam Demokrasi?
Manage episode 421719704 series 3152218
Publik tampaknya belum bisa tenang meski pembahasan RUU Penyiaran yang problematis akhirnya ditunda. Pekan lalu, Rapar Paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Polri sebagai inisiatif DPR. Ada sejumlah pasal yang mengindikasikan upaya memperluas kewenangan Polri ke ranah siber dengan dalih keamanan.
Di antaranya, polisi bisa memblokir internet, mengawasi ruang siber, hingga melakukan penyadapan. Pasal-pasal ini berpotensi menggerus kebebasan berekspresi dan melanggar hak-hak digital warga.
Masih ingat dengan kasus pemblokiran internet saat kerusuhan di Papua pada 2019? Tindakan itu digugat ke PTUN dan pemerintah divonis melanggar hukum. Namun, di RUU Polri, hal tersebut malah bakal dilegitimasi sebagai kewenangan polisi.
Apa saja dampaknya ke warga jika pasal-pasal tersebut lolos? Bagaimana memastikan agar RUU Polri tidak mengorbankan hak-hak warga? Kita bincangkan ini bersama Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum dan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1312 episoade